PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 10
BAB 4 — PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN
Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai: a. anggota PPK; b. anggota Panwaslu Kecamatan; c. anggota PPS; d. anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; e. anggota KPPS; atau f. Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada DKPP atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
