PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 11
BAB 4 — PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN
(1) KPU, KPU Provinsi atau KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan dugaan pelanggaran kode etik pada jajaran di bawahnya, Pengaduan dan/atau Laporan disampaikan kepada DKPP setelah melalui pemeriksaan secara berjenjang. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU, KPU Provinsi atau KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota atau
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memutus pemberhentian, anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara dan disampaikan kepada DKPP.
