PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 9
BAB 4 — PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN
Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai: a. anggota KPU; b. anggota Bawaslu; c. anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh; d. anggota Bawaslu Provinsi; e. anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota; f. anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; g. anggota PPLN; h. anggota Panwaslu LN; atau i. anggota KPPSLN, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada DKPP atau Bawaslu.
