PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMIILIHAN UMUM
Pasal 28
BAB 4 — PERSIDANGAN
Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, Pihak Terkait, dan saksi serta pengunjung sidang wajib: a. menempati tempat duduk yang telah disediakan; dan b. menunjukkan sikap hormat kepada majelis sidang DKPP.
