PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMIILIHAN UMUM
Pasal 27
BAB 4 — PERSIDANGAN
(1) Pengunjung sidang wajib menjaga ketertiban, ketenangan, dan kesopanan dalam persidangan DKPP. (2) Pengunjung sidang dilarang:
a. membawa senjata dan/atau benda-benda lain yang dapat membahayakan atau mengganggu jalannya persidangan; b. melakukan perbuatan atau tingkah laku yang dapat mengganggu persidangan dan/atau merendahkan kehormatan serta kewibawaan persidangan; dan c. merusak dan/ atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, atau perlengkapan persidangan lainnya. (3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, pihak terkait, dan saksi.
