Pasal 24
BAB 4 — PERSIDANGAN
(1) Terhadap Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, DKPP menyampaikan panggilan kepada Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor paling lama 5 (lima) Hari sebelum pelaksanaan sidang DKPP. (2) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor dan/atau Teradu dan/atau Terlapor tidak memenuhi panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DKPP menyampaikan panggilan kedua dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sebelum pelaksanaan sidang DKPP. (3) Dalam hal DKPP telah 2 (dua) kali melakukan panggilan, Pengadu dan/atau Pelapor dan/atau Teradu dan/atau Terlapor tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat diterima, DKPP dapat segera membahas dan MENETAPKAN putusan tanpa kehadiran Pengadu dan/atau Pelapor dan/atau Teradu dan/atau Terlapor.
