PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMIILIHAN UMUM
Pasal 23
BAB 4 — PERSIDANGAN
(1) Sekretariat DKPP menyediakan anggaran, sarana dan prasarana serta keperluan lainnya guna mendukung penyelenggaraan persidangan DKPP. (2) Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU dan/atau KPU Provinsi atau KIP Aceh, persidangan DKPP dilakukan dengan dukungan Bawaslu. (3) Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi, persidangan DKPP dilakukan dengan dukungan KPU.
