PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMIILIHAN UMUM
Pasal 25
BAB 4 — PERSIDANGAN
(1) Dalam keadaan tertentu DKPP dapat menyelenggarakan sidang jarak jauh. (2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan sidang DKPP jarak jauh diatur dengan Peraturan DKPP.
