Pasal 9
(1) Pemenuhan persyaratan calon Anggota Tim Pemeriksa Daerah dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilengkapi dengan dokumen persyaratan. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dan/atau surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; e. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang kekuatan hukum tetap; f. surat sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah; g. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kesediaan menjadi Tim Pemeriksa Daerah; h. daftar riwayat hidup; dan i. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak merangkap jabatan atau profesi lain yang menimbulkan konflik kepentingan.
- Ketentuan Pasal 11 ayat (3) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf h, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
