Pasal 8
Syarat untuk menjadi anggota Tim Pemeriksa Daerah dari unsur masyarakat adalah sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA;
b. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai etika, moral, integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik, paling sedikit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; f. mampu secara jasmani dan rohani; g. memiliki kompetensi di bidang kepemiluan dan keetikaan; h. berpendidikan paling rendah Strata Satu (S-1) diutamakan berlatar belakang ilmu hukum/ilmu politik/ administrasi/manajemen dan mempunyai pengalaman dibidang Pemilu; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan j. tidak merangkap jabatan atau profesi lain yang menimbulkan konflik kepentingan.
- Ketentuan Pasal 9 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf i, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
