Pasal 6
(1) Tim Pemeriksa Daerah mempunyai wewenang: a. memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KIP Provinsi Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota; b. memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota PPK, Panwaslu Kecamatan, anggota PPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota KPPS, Pengawas TPS apabila dilakukan bersama anggota KPU Provinsi atau anggota KIP Provinsi Aceh, anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau anggota KIP Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota; dan c. dihapus (2) Dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Pemeriksa Daerah dapat: a. menghadirkan para pihak, saksi, ahli dan pihak terkait; b. mengambil sumpah saksi dan/atau ahli yang akan memberikan keterangan dan/atau pendapat dalam Sidang Pemeriksaan; c. meminta keterangan para pihak, saksi, dan pihak terkait, dan/atau pendapat ahli; d. memeriksa dan mengesahkan alat bukti dan barang bukti yang disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan; dan e. meminta alat bukti dan barang bukti tambahan lainnya.
- Ketentuan Pasal 8 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf j, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
