Pasal 4
(1) Tim Pemeriksa Daerah terdiri atas:
a. 1 (satu) orang anggota DKPP; b. 1 (satu) orang anggota KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh; c. 1 (satu) orang anggota Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Provinsi Aceh; dan d. 1 (satu) orang unsur masyarakat yang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat, atau praktisi yang memiliki pengetahuan kepemiluan dan keetikaan, berdomisili di wilayah kerja Tim Pemeriksa Daerah. (2) Tim Pemeriksa Daerah dari unsur KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, unsur Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan unsur Masyarakat bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa tugas secara berturut- turut atau tidak berturut-turut. (3) Keanggotaan Tim Pemeriksa Daerah dari unsur KPU Provinsi atau KIP Provinsi Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh ditetapkan oleh DKPP berdasarkan usulan KPU atau Bawaslu. (4) Dalam melaksanakan pemeriksaan, Keanggotaan Tim Pemeriksa Daerah terdiri atas: a. seorang ketua dari Anggota DKPP; dan b. anggota dari unsur KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, unsur Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan unsur masyarakat
- Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
