Pasal 11
(1) Pemberhentian Anggota Tim Pemeriksa Daerah dilakukan oleh DKPP. (2) Anggota Tim Pemeriksa Daerah berhenti antar waktu karena:
a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. (3) Anggota Tim Pemeriksa Daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c apabila: a. melanggar sumpah atau janji jabatan; b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban; c. tidak menghadiri Sidang Pemeriksaan dan/atau Rapat Tim Pemeriksa selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; e. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat tugas Tim Pemeriksa; f. tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Anggota Tim Pemeriksa Daerah; g. melanggar kode etik dan pedoman perilaku Tim Pemeriksa Daerah; dan h. dilakukan evaluasi oleh DKPP. (4) Dalam pemberhentian Anggota Tim Pemeriksa Daerah unsur Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf g diberi kesempatan untuk membela diri dihadapan Majelis Kehormatan. (5) Anggota KPU Provinsi atau KIP Provinsi Aceh dan Anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh diberhentikan sebagai Tim Pemeriksa Daerah apabila: a. tidak menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KIP Provinsi Aceh dan anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh; b. digantikan oleh anggota lain berdasarkan keputusan lembaga masing-masing; atau
c. dijatuhi sanksi pemberhentian oleh Majelis Kehormatan.
- Ketentuan Pasal 13 ayat (8) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
