PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 9
BAB 4 — PENYALURAN MANFAAT HASIL PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
(1) Penyaluran manfaat hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf secara langsung sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan: a. program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dijalankan sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan; b. tepat sasaran; c. berdampak pada pengurangan kemiskinan dan membuka lapangan pekerjaan; d. program berkesinambungan dan mendorong kemandirian masyarakat.
(2) Program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
- program sosial dan umum berupa pembangunan fasilitas umum antara lain jembatan, jalan mandi cuci kakus umum dan masjid;
- program pendidikan berupa pendirian sekolah dengan biaya murah untuk masyarakat tidak mampu dan pelatihan keterampilan;
- program kesehatan berupa bantuan pengobatan bagi masyarakat miskin dan penyuluhan ibu hamil dan menyusui;
- program ekonomi berupa pembinaan dan bantuan modal usaha mikro, penataan pasar tradisional dan pengembangan usaha pertanian dalam arti luas;
- program dakwah berupa penyediaan da’i dan mubaligh, bantuan guru, bantuan bagi imam dan marbot masjid.
