Pasal 8
BAB 4 — PENYALURAN MANFAAT HASIL PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
(1) Penyaluran manfaat hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus sesuai dengan peruntukannya. (2) Penyaluran manfaat hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung. (3) Penyaluran manfaat hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang secara langsung dikelola oleh Nazhir. (4) Penyaluran manfaat hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan dengan lembaga pemberdayaan lain yang memenuhi kriteria kelayakan kelembagaan dan profesional.
