Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG
(1) Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk LKS dan/atau instrumen keuangan syariah. (2) Dalam hal LKS-PWU menerima wakaf uang untuk jangka waktu tertentu, Nazhir hanya dapat melakukan pengelolaan dan pengembangan di LKS- PWU dimaksud. (3) Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang pada bank syariah yang telah dijamin oleh lembaga penjamin simpanan. (4) Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang dapat dilakukan dalam bentuk investasi di luar produk-produk LKS atas persetujuan dari BWI. (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah terlebih dahulu BWI melakukan kajian atas kelayakan investasi dimaksud. (6) Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang dalam bentuk investasi selain pada bank syariah harus diasuransikan pada asuransi syariah. (7) Sebaran investasi harta dalam bentuk wakaf uang (portofolio wakaf uang) dapat dilakukan dengan ketentuan 60 % (enam puluh perseratus) investasi dalam instrumen LKS dan 40 % (empat puluh perseratus) di luar LKS.
