PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
BWI melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dari perorangan warga negara asing, organisasi dan badan hukum asing yang berskala nasional atau internasional, dan harta benda wakaf terlantar.
