Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
(1) BWI berhak melakukan pemberhentian dan penggantian Nazhir apabila Nazhir tidak melaksanakan tugasnya dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberhentian dan penggantian Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BWI setelah terlebih dahulu diadakan audit komprehensif oleh pihak independen yang ditunjuk BWI. (3) Sebelum BWI mengeluarkan keputusan pemberhentian dan penggantian Nazhir, Nazhir diberi hak untuk membela diri baik lisan maupun tertulis, langsung atau tidak langsung. (4) Apabila Nazhir tidak terbukti melakukan kesalahan, BWI mengembalikan haknya sebagai Nazhir. (5) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan oleh Nazhir lain karena pemberhentian dan penggantian Nazhir, dilakukan dengan tetap memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan dan tujuan serta fungsi wakaf.
