Pasal 10
BAB 4 — PENYALURAN MANFAAT HASIL PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
(1) Penyaluran manfaat hasil pengelolaan dan pengembangan Harta Benda Wakaf secara tidak langsung dapat dilakukan melalui lembaga: a. lembaga pengelola zakat; b. baitul mal wa tamwil c. lembaga kemanusiaan nasional; d. lembaga pemberdayaan masyarakat nasional; e. yayasan/perkumpulan/organisasi kemasyarakatan; f. lembaga lain baik berskala nasional maupun internasional yang melaksanakan program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan. (2) Lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. Memiliki kelengkapan legal formal lembaga/yayasan/perkumpulan/ organisasi kemasyarakatan sesuai peraturan perundang-undangan; b. paling kurang telah beroperasi selama 2 (dua) tahun;
c. memiliki pengurus yang tidak tercela; d. menyertakan laporan audit independen dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. memiliki program yang jelas dan memberikan dampak positif.
