PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 11
BAB 5 — PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2010 KETUA BADAN WAKAF INDONESIA,
THOLHAH HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
