PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 2
BAB 2 — PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
(1) Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya. (2) Dalam mengelola harta benda wakaf Nazhir dapat bekerja sama dengan pihak lain. (3) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir mendapatkan imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus). (4) Ketentuan lebih lanjut tentang remunerasi Nazhir akan diatur dalam peraturan BWI tersendiri.
