PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 3
BAB 2 — PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
(1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara produktif. (3) Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dimaksud pada ayat (1) diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah.
