PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan Wakaf INDONESIA ini yang dimaksud dengan :
- Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
- Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
- Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
- Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif.
- Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf adalah proses memproduktifkan harta benda wakaf baik dilakukan oleh Nazhir sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain untuk mencapai tujuan wakaf.
- Badan Wakaf INDONESIA, yang selanjutnya disingkat BWI, adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di INDONESIA.
- Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya disingkat LKS, adalah badan hukum INDONESIA yang bergerak di bidang keuangan syariah.
- LKS-PWU adalah LKS yang secara resmi ditetapkan oleh Menteri sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang.
- Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Bank Umum Konvensional serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
