PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Kegiatan pendidikan bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi program studi, penyelenggaraan pendidikan bidang akademik, penilaian akademik, bahasa pengantar, kurikulum, kalender pendidikan, dan administrasi akademik.
