PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan pendidikan vokasi. (2) Kegiatan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang akademik dan bidang pengasuhan. (3) Kegiatan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan secara seimbang, berkesinambungan dan saling mendukung dengan berpedoman pada tujuan pendidikan.
