Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) STSN bertanggung jawab menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi dalam bidang keamanan siber dan persandian. (2) Dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), STSN menyelenggarakan: a. kegiatan pendidikan; b. penelitian; dan c. pengabdian kepada masyarakat. (3) Kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertujuan menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kesiapan penerapan keahlian di bidang keamanan siber dan persandian. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan, pengalaman, daya nalar, dan berpartisipasi dalam memecahkan permasalahan di instansi pemerintah dan masyarakat.
(5) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bertujuan menjalin hubungan antara STSN dengan instansi pemerintah dan masyarakat melalui kerja sama yang saling menguntungkan dan merupakan wahana belajar yang efektif bagi Dosen dan Mahasiswa.
