PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibentuk berdasarkan kebutuhan dan dapat dikembangkan atau ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, tuntutan masyarakat, dan perkembangan kemampuan penyelenggaraan.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Jurusan.
