PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara
Pasal 39
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber dana penyelenggaraan pendidikan STSN berasal dari APBN dan sumber lain yang sah. (2) Pengelolaan kekayaan STSN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
