PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara
Pasal 38
BAB 6 — PERUBAHAN STATUTA
(1) Perubahan Statuta dilakukan dalam sidang senat yang dihadiri oleh paling sedikit ¾ (tiga per-empat) dari seluruh anggota Senat. (2) Keputusan sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah jika disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga per-empat) dari jumlah anggota Senat yang hadir. (3) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
