PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara
Pasal 37
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan perlu dilakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penilaian berkala terhadap Kurikulum, mutu dan jumlah Tenaga Kependidikan, kemahasiswaan, pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana, dan tatalaksana administrasi akademik. (3) Penilaian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
