PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara
Pasal 36
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Sistem penjaminan mutu internal STSN merupakan suatu proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal STSN bertujuan untuk mendorong semua pihak di STSN meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan secara berkelanjutan. (3) Sistem penjaminan mutu internal STSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
