PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara
Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) STSN dapat menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk saling meningkatkan dan mengembangkan kinerja dalam memelihara, membina, dan memberdayakan, serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Lingkup kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang kegiatan pengelolaan, kegiatan pendidikan, kegiatan penelitian, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
