PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara
Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Lulusan STSN berhak menggunakan gelar lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada ijazah. (3) STSN dapat mencabut ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diberikan, dalam hal: a. terdapat pemalsuan terhadap dokumen yang terkait dengan pemenuhan syarat administratif seleksi penerimaan mahasiswa baru STSN; dan/atau b. terjadi plagiarisme. (4) Pencabutan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Ketua STSN setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
