PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara
Pasal 40
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor: OT.101/KEP.77.A/2004 Tahun 2004 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor: OT.101/KEP.77.A/2004 Tahun 2004 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
