PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara
Pasal 27
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengasuh berperan sebagai orang tua, guru, dan/atau teman sejawat dalam pengasuhan Mahasiswa. (2) Pengasuh bertugas membina, membimbing, mengawasi dan mengevaluasi Mahasiswa mengenai sikap, perilaku dan mental kepribadian secara konsisten dan berkelanjutan.
