PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara
Pasal 26
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen STSN terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen yang bekerja penuh waktu dan berstatus sebagai pendidik tetap. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen yang bekerja paruh waktu dan berstatus sebagai pendidik tidak tetap. (4) Pengangkatan dan pemberhentian dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
