PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara
Pasal 28
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga kependidikan di STSN terdiri atas pustakawan, pranata komputer, laboran, tenaga administrasi, teknisi, dan tenaga kependidikan lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua STSN.
