PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara
Pasal 23
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam hal organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, ketua STSN dapat mengusulkan perubahan unit organisasi kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara setelah mendapat pertimbangan Senat.
