PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara
Pasal 22
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi STSN terdiri atas: a. Ketua dan Pembantu Ketua; b. Senat; c. Jurusan; d. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; e. Unit Laboratorium; f. Unit Perpustakaan; g. Kelompok Dosen; h. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; i. Bagian Administrasi Umum; dan j. Kelompok tenaga fungsional. (2) Organisasi dan Tata Kerja STSN diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
