PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara
Pasal 21
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
STSN mempunyai tujuan: a. membentuk sumber daya manusia di bidang keamanan siber dan persandian yang sesuai dengan nilai Etos Sandi; b. memberdayakan sivitas akademika melalui penyaluran aspirasi, pengembangan potensi, pembuktian prestasi, dan pemberian apresiasi dalam mewujudkan STSN sebagai pusat studi keamanan siber dan persandian; dan c. menyiapkan sumber daya manusia yang mampu mengembangkan diri sesuai tuntutan dinas dan kebutuhan pemangku kepentingan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
