PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara
Pasal 20
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam rangka mewujudkan visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, STSN memiliki misi yang terdiri atas: a. menyelenggarakan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berkualitas tinggi di bidang keamanan siber dan persandian; dan b. menyiapkan aparatur bermental kepribadian tangguh, bermoral tinggi, dan berkompetensi dalam bidang keamanan siber dan persandian.
