Pasal 24
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Senat mempunyai tugas pokok yang terdiri atas: a. penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik; b. pengawasan terhadap:
penerapan norma/etika akademik dan kode etik sivitas akademika;
penerapan ketentuan akademik;
pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
pelaksanaan tata tertib akademik;
pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; dan
pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada pemimpin perguruan tinggi; d. pemberian pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi dalam pembukaan dan penutupan program studi; e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. pemberian pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi dalam pengusulan profesor; dan g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada pemimpin perguruan tinggi.
