PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Dosen dan Mahasiswa. (2) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (3) Tata cara pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua STSN.
