Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi, STSN menjunjung tinggi: a. kebebasan akademik;
b. kebebasan mimbar akademik; c. otonomi keilmuan; dan d. etika akademik dan kode etik. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kebebasan untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan melalui penelitian atau penyebaran ilmu. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kebebasan mengemukakan pendapat dalam lingkungan serta forum perguruan tinggi dalam bentuk ceramah, seminar, dan kegiatan lainnya. (4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kebijakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang disusun oleh kelompok keilmuan dan harus ditaati oleh para anggota sivitas akademika. (5) Etika akademik dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan keharusan bagi sivitas akademika untuk: a. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya; b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat STSN; dan c. menjaga disiplin dalam menjalankan tugas dan kewajiban. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, dan etika akademik dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua STSN.
