PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Dosen dan Mahasiswa. (2) Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (3) Tata cara pelaksanaan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua STSN.
