PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kegiatan pendidikan di bidang pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilaksanakan untuk
membentuk sikap, kepribadian, dan perilaku Mahasiswa yang mengarah pada terbentuknya profil lulusan STSN. (2) Kegiatan pendidikan di bidang pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. satuan pengasuhan; b. materi pengasuhan; c. pelaksanaan pengasuhan; dan d. evaluasi dan penilaian pengasuhan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pendidikan di bidang pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan diatur dengan Peraturan Ketua STSN.
