PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Administrasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelenggaraan pendidikan yang menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, dan beban penyelenggaraan program studi.
