PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kalender pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memuat jadwal kegiatan pendidikan untuk satu tahun akademik. (2) Satu tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester. (3) Kalender pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua STSN.
