PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun dan dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dengan melibatkan pemangku kepentingan. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, baik sebagian maupun secara keseluruhan sesuai kebutuhan, perkembangan keilmuan, dan keprofesian di tingkat nasional, regional, dan global. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua STSN setelah mendapat pertimbangan Senat.
