PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yaitu Bahasa INDONESIA. (2) Bahasa asing dapat digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan di STSN.
